beritasumut.com - Dalam memberantas penyakit masyarakat seperti judi, Polsek Percut Sei Tuan cukup cepat meresponnya. Buktinya, Begitu menerima informasi adanya lokasi mesin judi tembak ikan di bantaran rel kereta api, Pasar VII Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora langsung turun menyeser sepanjang bantaran rel kereta api Pasar VII, Tembung, Rabu (26/10/2022) pukul 10:30 WIB. Hasilnya tiga unit mesin judi jenis ikan diamankan dan diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan, penggerebekan lokasi perjudian itu berawal dari diterimanya informasi masyarakat.Kemudian, Kompol Agustiawan memperintahkan Kanit Reskrim Iptu J Simamora untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan langsung menyambanginya ke lokasi. Sebelum pelaksanaan operasi digelar, Kanit Reskrim Iptu J Simamora memberikan pengarahan kepada para petugas, yang terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Medan yang ikut melaksanakan operasi agar tetap waspada dan berhati-hati serta jaga keselamatan diri.[br] Kanit Reskrim iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama personel gabungan, langsung mendatangi tiga titik lokasi yang di Informasikan seperti di Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Pinguin dan Jalan Beringin Pasar VII, Gang Dahlia serta Jalan Beringin Pasar VII Gang Kuini. Dari tiga lokasi tersebut, personel mendapati 3 unit mesin judi tembak ikan. Selanjutnya mesin judi tersebut diboyong Polsek Percut Sei Tuan.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengucapkan, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang praktek permainan judi ini. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk tindak.(BS06)