beritasumut.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Untuk selanjutnya, sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pembuktian.Keempat terdakwa yang eksepsinnya ditolak tersebut, yakni Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Eliezer tidak mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.Dalam putusannya, Rabu (26/10/2022), Majelis Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.Seperti diketahui, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.(int)