Bos Judi Online Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

Herman - Selasa, 18 Oktober 2022 09:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102022/_4249_Bos-Judi-Online-Jalani-Pemeriksaan-di-Polda-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Bos judi online ABK alias J resmi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/10/2022) petang.Sebelumnya, ABK terlebih dahulu tiba di Bandara Kualanamu sekira pukul 18.00 WIB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan baju tahanan dan dikawal ketat oleh personel Sat Brimob dan Samapta Polda Sumut.

Amatan wartawan, setibanya di Mapolda Sumut, ABK langsung dibawa masuk ke gedung Ditreskrimsus. Tak sepatah kata pun keluar darinya saat diboyong ke ruang pemeriksaaan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, ABK menjalani pemeriksaan dari dua kasus yang dihadapinya. Pertama adalah masalah judi online dan kedua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sekarang menjalani pemeriksaan, terkait tindak pidana awal perjudiannya dan juga TPPU," ungkapnya.Disinggung adanya kemungkinan bertambah tersangka lain, Hadi mengatakan hal itu tergantung bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan berjalan.Sedangkan terkait dengan keluarga ABK, Hadi mengaku belum mengetahuinya. Sebab, sejauh ini, hanya ABK sendiri saja yang diboyong ke Polda Sumut, usai diamankan dari Malaysia beberapa waktu lalu. "Sejauh ini tidak ada kendala," tandasnya. [br] Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya kembali menyita aset milik ABK. Kali ini aset yang disita sebanyak lima unit rumah toko (ruko) miliknya yang ada di Cemara.Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi. Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022."Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," katanya.Adapun lima ruko tersebut terdiri dari tiga unit bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.Herwansyah menyebutkan, ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya dilakukan. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset, kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda. Herwansyah merinci total aset yang disita dari ABK nilainya mencapai Rp 68 Miliar. Rencananya penyitaan akan terus berlanjut, karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam."Kita menunggu keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar putusannya akan dilanjutkan penyitaan ini," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menkomdigi Ungkap Prabowo Akan Terbitkan PP Atur Penindakan Tegas Judol

Peristiwa

Kadis Kominfo Sumut Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Peristiwa

Perangi Judi Online, Polda Sumut Tangkap Empat Tersangka Dalam Sepekan

Peristiwa

Lagi, Polda Sumut Tangkap Pengendorse Situs Judi Online

Peristiwa

Polda Sumut Ringkus 13 Jaringan Judi Online Dalam Sepekan

Peristiwa

Polisi Tangkap Komplotan Permainan Judi Online dan Seorang Selebgram Medan Sebagai Endorse Situs Judi Online