beritasumut.com - Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim, AKP Amir Sitepu.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, keduanya diperiksa terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, di antaranya penggelapan dan penyidikan."Saat ini Propam masih melakukan pendalaman," ungkapnya, Kamis (14/10/2022).Namun, Hadi belum bisa memastikan keduanya akan diproses secara etik atau pidana, karena peran dan keterlibatan mereka masih didalami Propam."Belum tahu (sidang etik) kalau itu, karena masih didalami Propam," tandasnya.[br] Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot mereka berdua dalam rangka pemeriksaan. Pencopotan itu tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Nomor: ST/140/X/KEP/2022 Tanggal 12 September 2022 , ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Benny Bawensel.Posisi yang ditinggalkan Eriyanto selanjutnya dipercayakan kepada AKP Noorman Haryanto Hasudungan. Informasi beredar, Rabu (12/10), pencopotan jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancurbatu karena diduga melakukan penyelewengan dana penyidikan sebesar Rp31,4 juta.(BS04)