beritasumut.com - Tiga orang oknum polisi dari Polrestabes Medan yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu setelah ketiganya menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Bidang Propam Mapolda Sumut, Selasa (11/10/2022). Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya membenarkan kalau ketiga anggota polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, telah di PTDH."Ya, sudah dituntut masalah penggunaan narkoba (mereka) juga terbukti," katanya kepada wartawan, malam.Asmara menyebutkan, dalam kasus percobaan pencurian ini, ketiganya telah mengakui perbuatannya. Namun mereka melakukan banding atas sanksi PTDH yang diberikan. "Mereka masih mengajukan banding," ucapnya.[br] Selain itu, Asmara menuturkan, pihaknya kini tengah mendalami adanya dugaan ketiga polisi tersebut telah 10 kali menjalankan aksi merampok. Begitu juga dengan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya. "Itu masih didalami," sebutnya. Namun Asmara tidak merinci keterlibatan ketiga polisi tersebut terkait dengan masalah narkoba. "Itu juga masih didalami," tandasnya. Seperti diketahui, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut menangkap tiga personel Polri yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto, Medan. Aksi perampokan ini pun kemudian viral di media sosial (Medsos).(BS04)