beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus judi online. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari 15 orang yang diamankan di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu karena memiliki keterlibatan dengan tersangka ABK, hanya satu orang yang masih berstatus saksi usai penyidikan di Mapoldasu, Rabu (12/10/2022)."Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, terdiri dari marketing, operator atau CS dan telemarketing," ungkapnya.Hadi menjelaskan, saat ini ke-14 nya sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapoldasu. "Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," jelasnya. Sementara itu, sambung Hadi, satu orang yang masih berstatus sebagai saksi tersebut, dikarenakan dia baru saja bergabung dalam jaringan ini.Sebelumnya, dalam kasus ini Poldasu telah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga ABK. Hadi menilai keluarga ABK yang terdiri dari anak, istri dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif karena tak menghadiri pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik sebagai saksi. "Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya. Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada mereka," ujarnya.(BS04)