beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Sumatera Utara. Rakor diikuti para pengusaha di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sumatera Utara.Rakor yang berlangsung di ruang rapat sulawesi Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (10/10/2022) ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti korupsi, sekaligus sebagai tindak lanjut kegiatan KAD anti korupsi Provinsi Sumatera Utara yang telah dibentuk tahun 2018 lalu dan di SK kan serta dilantik pada agustus 2020 di aula Tengku Rizal Nurdin (Rumah Dinas Gubernur) yang dihadiri langsung oleh ketua KPK RI Firli Bahuri.Direktur Antikorupsi di Badan Usaha KPK Aminuddin, mengatakan, KPK bersinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pendampingan KAD guna memperkuat komitmen anti korupsi. Hal ini penting dilaksanakan mengingat sebagian besar permainan korupsi justru dimulai oleh pihak swasta yang paling banyak terlibat tindak pidana korupsi.“Sekitar 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK itu melibatkan sektor swasta. Hal ini sebenarnya kontra produktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia,†ungkap Aminuddin.Aminuddin mengatakan untuk dapat memutus praktek suap antara aparat penyelenggara negara dengan pengusaha, semua pihak harus saling terbuka.“Kami (KPK) berharap dengan dibentuknya forum KAD ini, agar komunikasi antar pemerintah dan sektor swasta untuk saling menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas,†ujar Aminuddin.Dalam kesempatan yang sama, Ketua KAD Sumut Santri A. Sinaga mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang tak henti-hentinya mendukung Provinsi Sumatera Utara dalam konteks pemerintah yang baik (good government) yang tentunya bebas dari korupsi khususnya sebagai Mitra Pengusaha. Ia berharap, KAD anti korupsi bisa membentuk karakter yang mampu mencegah korupsi antara regulator dan pelaku usaha. “Jadikan KAD ini sebagai wadah untuk untuk membentuk bisnis integritas yang anti suap, bukan organisasi untuk lapor melapor tindak korupsi,†pungkas Santri.(BS10)