beritasumut.com - Sebanyak 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Minggu (2/10) sekira pukul 09.00 WIB.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil oleh AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Medan dan AS (35) warga Sutan M Arif, Gang Lurah V, Padangsidimpuan. "Sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti (serap) berupa 20 kemasan teh Cina," ungkapnya, Senin (03/10/2022).[br] Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Rest Area Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai. Awalnya, sambung dia, personel Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero warna abu-abu metalik nomor polisi B 1786-PJG. Saat digeledah, dari keduanya ditemukan 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek Guan Yinwang diduga berisi sabu-sabu. Kepada polisi, keduanya mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr Mansyur Medan."Rencananya, sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp15.000.000," pungkasnya.(BS04)