beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka A alias J yang digerebek di kawasan Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang beberapa bulan lalu.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus tersebut, penyidik bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik A," katanya, Jumat (22/9).Lebih lanjut Hadi menjelaskan, TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.Hadi menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik A itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya."Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," ujarnya.[br] Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah A alias J selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya NP sebagai pimpinan operator judi online.Untuk NP, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara A alias J yang menjadi buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya."Kami imbau saudara A kembali ke Indonesia dan mempertangungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," pungkasnya.(BS04)