Polsek Medan Area Tangkap Seorang Komplotan Jambret di Jalan Menteng VII

Herman - Sabtu, 10 September 2022 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092022/_6820_Polsek-Medan-Area-Tangkap-Seorang-Komplotan-Jambret-di-Jalan-Menteng-VII.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Polsek Medan Area kembali tangkap seorang komplotan jambret di Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Ramadhan Siregar alias Madan (30) warga Jalan Panglima Denai, Gang Saudara, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. "Sedangkan pelaku lainnya masih diburu petugas Polsek Medan Area," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada wartawan, Sabtu (10/09/2022). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Christin Tasya Saragih (23) warga Jalan Menteng VII, Gang Ikhlas, No 1-B, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dengan nomor LP / B / 652/ VIII / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 30 Agustus 2022 lalu. AKP Philip A Purba, menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 07.19 WIB, di mana pelapor (korban) ketika Itu yang sedang berada di atas becak di seputaran Jalan Menteng VII memasukkan handphone miliknya ke dalam tas, kemudian 2 orang terlapor dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet becak yang ditumpangi korban dari arah sebelah kiri. Selanjutnya, salah satu dari terlapor yang dibonceng tiba tiba memijakan kakinya ke tangga becak yang ditumpangi korban sehingga kemudian langsung mengambil handphone yang dipegang korban. Sehingga pada saat itu juga, spontan korban langsung berteriak maling, mendengar teriakan korban pengemudi becak langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terlapor, sehingga kedua terlapor terjatuh bersama, setelah kedua terlapor terjatuh, warga yang ada di sekitar kejadian langsung memeberikan pelajaran dengan memukuli kedua terlapor, namun salah satu dari terlapor berhasil melarikan diri sedangkan satu terlapor berhasil diamankan.[br] “Selanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan langsung memimpin pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka Ramadhan Siregar alias Madan," papar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. Kemudian, anggota langsung melakukan pengembangan kepada pelaku tentang kejadian yang dilakukan pelaku. Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan. "Terharap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman kurungan lebih 9 tahun," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal ini.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Unit Jatanras Polrestabes Medan Sergap 2 orang Komplotan Jambret di Sunggal

Peristiwa

Cegah Geng Motor, Polsek Medan Area Patroli Malam

Peristiwa

Polwan di Medan Jadi Korban Jambret, Massa Bersama Polisi Tangkap Pelaku

Peristiwa

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Medan Area Dengarkan Keluhan Warga

Peristiwa

Warga Risau Begal Diduga Beraksi di Asia Mega Mas, Kanit Reskrim Polsek Medan Area : Belum ada Laporannya

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih kepada Anak-anak Penderita Stunting di Polsek Medan Area