beritasumut.com - Sat Reskrim Polrestabes Medan tangkap seorang pria bernama Yusrendi (36) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SMA di dalam angkutan kota (angkot) di Jalan Dr Mansyur Medan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan peristiwa itu terjadi terhadap korban seorang Siswi SMA inisial E (14) pada Senin tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr Mansyur Medan."Saat itu korban akan berangkat ke sekolah dengan menumpangi angkot untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemudian ketika korban berada di dalam angkot, tiba-tiba pelaku langsung melakukan aksi pelecehan terhadap korban," ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (07/09/2022).Korban yang merasa dikejutkan dengan perbuatan pelaku, membuat korban lompat dari dalam angkot."Atas peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit USU. Kita berharap keadaan korban baik - baik saja sehingga dapat segera pulih kembali," paparmya. [br] Kata Kasat Reskrim, pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian pada malam hari."Saat pihak keluarga korban berada di lokasi kejadian, ada warga yang menunjukan ciri - ciri pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan, namun saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya pelaku mendapat amukan warga di TKP, " terangnya. Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku mengaku pemakai narkotika. "Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.(BS06)