beritasumut.com -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bos judi online berinisial A alias J. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (24/08/2022)."Ya, Polda Sumut (sudah) terbitkan DPO tersangka J alias A pada hari Rabu 24 Agustus 2022," ungkapnya. Menurut Hadi, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Dia juga menyebutkan, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap A, tetapi A tidak hadir."(Penerbitan DPO) Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019," katanya.Sebelumnya, Hadi juga menyatakan, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian di Cemara. Keduanya adalah A alias J dan NP selaku operator judi online. "Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada A alias J. Kemudian tanggal 20 Agustus, penyidik menetapkan satu tersangka inisial NP sebagai leader operator di lokasi judi," katanya. [br] Dia menjelaskan, untuk NP saat ini telah ditahan, namun untuk A masih diburu polisi. Hadi mengakui, berdasarkan keterangan pihak imigrasi A diduga telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu. "Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil kordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu," ujarnya. Hadi menuturkan, saat itu A menggunakan identitas dengan nama J. Sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB."Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dan segala macam menggunakan nama J pada saat melintas di pemeriksaan imigrasi dari Kualanamu menuju Jakarta. Kemudian diketahui yang bersangkutan menuju ke Singapura," tandasnya.(BS04)