beritasumut.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga bandar judi online berinisial A di kawasan Cemara, Jalan Palem, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/08/2022) siang. Dalam penggeledahan itu, penyidik Ditreskrimsus turut didampingi personel Satuan Brimob Polda Sumut yang menggunakan kendaraan taktis (rantis). Kemudian penggeledahan juga melibatkan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan sebelumnya. Hadi mengatakan, penggeledahan ini dilakukan karena penyidik mencari bukti baru setelah kasus judi online itu naik ke tahap sidik atau penyidikan. "Ini proses pemeriksaan dan penggeledahan rangkaian dari upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut untuk memeriksa dan menindaklanjuti, serta upaya proses penyelidikan lebih lanjut karena status kasus ini sudah naik penyidikan," ungkapnya.Penggeledahan yang dilakukan tersebut berlangsung hingga sekitar enam jam. Dari tempat itu, penyidik dapat mengamankan dan menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen dan barang lainnya. "Dokumen dan barang yang disita itu merupakan yang terkait dengan perjudian online yang digerebek beberapa hari yang lalu," ujarnya. [br] Hadi menuturkan, dalam penyidikan perjudian online ini, Polda Sumut telah bekerjasama dengan pihak bank untuk memblokir 133 rekening. Selain itu juga bekerjasama dengan pihak Kemkominfo untuk memblokir 21 website yang ditemukan saat dilakukan penindakan penggerebekan. Menurut Hadi, saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak ada menemukan seorang pun penghuni. Saat penggeledahan, Hadi juga mengaku turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat dan petugas sekuriti."Rumah dalam keadaan kosong tidak ada penghuni satu orang pun. Jadi masih kita dalami sudah berapa lama rumah ini kosong," tandasnya.(BS04)