beritasumut.com -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman 212 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, pada Jumat (12/08/2022).Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap kelimanya setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut."Saat ini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus PMI ilegal," ungkapnya, Kamis (18/08/2022). "Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," katanya.Hadi menjelaskan, namun dari kelima tersangka tersebut baru tiga tersangka yang sudah diamankan. Ketiganya masing-masing berinisial GL, KB dan Ab."Sedangkan dua orang tersangka lagi berinisial A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," jelasnya.Adapun peran dari kelima tersangka, ujar Hadi, masing-masing terdiri dari perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, hingga bertugas menyiapkan untuk keberangkatan pesawat. "Sejauh ini kasusnya masih terus didalami oleh Ditreskrimum Polda Sumut," pungkasnya.[br] Sebelumnya, Hadi menyampaikan, ke 212 PMI ilegal yang diamankan tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado dan lainnya. Disinggung mengenai motivasi para pekerja itu, Hadi menerangkan, para pekerja itu memang dijanjikan untuk bekerja di Kamboja."Sejauh ini mereka cukup kooperatif memberikan penjelasan setelah ditemui Kapolda Sumut. Intinya, Polda Sumut ingin menyelamatkan mereka dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa kelengkapan dokumen," terangnya.(BS04)