beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pembakar hutan di Kabupaten Samosir.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut, berinisial PS (62) tahun dan KN (14)."Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," ungkapnya, Senin (8/8). Lebih lanjut Hadi menjelaskan, kedua pelaku saat diperiksa juga mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir. Salah satunya, beber Hadi, dilakukan untuk tujuan membuka lahan. "Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangkan KN mengaku (karena) disuruh guru membakar sampah, tapi karena hembusan angin kencang menyebabkan hutan terbakar," jelasnya.[br] Oleh karena itu, Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan tersebut sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan pembakaran hutan. "Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti akan da sanksi tegas bagi pelakunya," pungkasnya.(BS04)