Sebanyak 276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile

Herman - Rabu, 03 Agustus 2022 11:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082022/_9872_-Sebanyak-276-Kendaraan-Tertangkap-Kamera-Tilang-Mobile.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com -Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah resmi melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar lalulintas dengan menggunakan ETLE mobile. Tercatat, dihari pertama pelaksanaannya, terdapat hingga sebanyak 276 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terekam kamera dari tilang elektronik mobile tersebut. "Hari ini kita sudah mulai melakukan penegakkan hukum," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (02/08/2022).Hadi menjelaskan, dari 276 pelanggaran yang tertangkap kamera tersebut, 268 di antaranya adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan delapan lainnya karena melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah.Menurutnya, sejak bulan Juli, Polda Sumut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Dengan mekanisme penindakannya adalah petugas mengambil gambar pelanggar, yang nantinya akan dikirim ke back office di tingkat Polres atau Polda untuk kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang. "Dengan adanya ETLE Mobile ini kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," harapnya.[br] Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru. Di mana pelanggar atau kendaraan akan difoto menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya."Sementara untuk wilayah hukum itu baru Polrestabes Medan, yang wilayah lain belum bisa seperti di Binjai dan lain-lain," katanya. Dia menjelaskan, pelanggaran yang akan difoto oleh personel yang bergerak (mobile) di jalan raya, seperti melanggar rambu laluliintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict light atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar difoto, nantinya personel akan mengirimkan datanya ke box office dan divalidasi.Kemudian surat akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online maka tersedia barcode bank BRI. Namun apabila pelanggar mau membayar denda secara manual maka dapat datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan."Saat menindak, polisi tidak memberhentikan kendaraan, namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat lina perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya

Peristiwa

Sebanyak 6.574 Pelanggar Lalulintas Terekam ETLE

Peristiwa

Operasi Patuh Toba 2023 Masih Berlangsung, Tilang ETLE Sudah Diberlakukan

Peristiwa

Ops Patuh Toba, Sebanyak 1.194 Pelanggar Lalulintas Terjaring

Peristiwa

Selama Operasi Keselamatan Toba, Polda Sumut Catat 20.235 Pelanggaran

Peristiwa

Hari Kedua Sosialisasi Tertib Lalulintas, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Ops Keselamatan Toba 2023