beritasumut.com -Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menambah lokasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan. Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto menyebutkan, lokasi yang dimaksud berada di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Juanda, Medan. "Sudah ada satu lokasi lagi di Kota Medan, jadi saat ini ada dua lokasi ETLE," ungkapnya, Kamis (28/07/2022). Lebih lanjut Indra menjelaskan, Simpang Juanda merupakan lokasi ke dua penerapan ETLE yang sudah aktif setelah di Jalan Balai Kota atau lapangan merdeka Medan. Ia menyebutkan, sejauh ini sudah sekitar 600 kendaraan terekam melanggar lalu lintas perharinya dan pelanggar pun sudah dikenakan denda."Ada rata-rata 600 an pelanggaran yang sudah dikenakan sanksi," jelasnya. Selain itu, tutur Indra, penerapan ETLE di Jalan Sudirman dan beberapa titik lainnya sejauh ini masih tahap persiapan. Begitupun, sambungnya, di bulan Agustus mendatang Ditlantas Polda Sumut juga akan mulai memberlakukan tilang mobile.Tilang ini merupakan jenis baru dimana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas. Setelah terekam, tambahnya, pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera."Semoga bulan depan sudah bisa jalan," ucapnya.(BS04)