Beritasumut.com-Anggota DPR dari Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun SE MAP mengkritisi kegiatan Citayam Fashion Week di bilangan Dukuh Atas Jakarta Pusat yang digelar di tempat yang tidak semestinya dan banyak melanggar aturan.Rudi menggambarkan acara tersebut itu tidak tahu adab dan etika lantaran berkegiatan di kawasan trotoar dan zebra cross.“Ini kok buat kegiatan di trotoar dan zebra cross seenaknya? Apa mereka tidak mikir bahaya ditabrak kendaraan yang lewat. Lalu dengan latah dan bangganya masyarakat, mulai artis, pejabat sampai masyarakat biasa yang pendidikanya tinggi tahu aturan, tahu adab, tahu etika dan undang-undang malah ikut-ikutan gaya anak jalanan yang jarang pulang ini".
Baca Juga : Pekan Inovasi dan Investasi Sumut 2022 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Mereka malah ikut-ikutan buat fashion show di marka penyeberangan jalan. Apa itu sesuao dengan UU Pemuda no 40 Tahun 2009, kan gak? UU lalu lintas jalan raya juga di dalamnya melarang jalan/tempat penyebrangan umum untuk dijadikan kegiatan fashion show dilanggar dengan jelas, bagaimana ini,†papar Legislator Dapil Sumut III ini melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/07/2022).Oleh karena itu, Rudi mengingatkan dan mengajak masyarakat Indonesia terutama masyarakat Jakarta untuk berfikir apa ada negara di dunia yang lakukan fashion show di tengah jalan raya.“Saya menilai ini ada ada kemunduran peradaban. Seperti kembali ke jaman batu dahulu kala. Suka suka buat kegiatan di tengah jalan, lalu siap itu tiduran di trotoar jalan!,†jelasnya.Lebih jauh, Pemprov DKI dianggap Rudi seperti melakukan pembiaran pelanggaran atas Citayam Fashion Week terjadi. Dia menilai para pejabat di Jakarta lupa dan latah dengan membiarkan pemuda berkreasi di tengah jalan dengan melanggar aturan. Pemprov DKI, lanjutnya, seharusnya memberikan sarana dan prasarana yang tepat dan tidak melanggar aturan.[br] “Saya hanya mengingatkan Pemda DKI dan pejabat terkait bawa kreativitas anak-anak itu harus di lokalisasi. Harus diberikan tempat dan sarana yang pas. Apakah di Gedung Kesenian, apakah di gedung olahraga atau di JIS lapangan bola yang baru siap dibangun di dekat Ancol, dan itu sesuai dengan amanat UU Kepemudaan No.40 tahun 2009 di mana Pemda wajib memberikan sarana prasarana untuk menunjang kreativitas pemuda,†terang Rudi.Selain itu, kata Rudi, sesuai Pasal 2744 ayat 1, Pasal 27 UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbuatan tersebut sudah mengganggu fungsi jalan. "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana," kata Rudi.Rudia menambahkan, Pemerintah Pusat diminta untuk mengambil tindakan tegas atas banyaknya pelanggaran di Citayam Fashion Week ini. Karena, jika dilakukan pembiaran ditakutkan maka hal serupa malah akan terjadi di daerah lain.
“Pemerintah itu harus tegas soal Citayam Fashin Week. Karena kalau dibiarkan maka semua marka penyebrangan di daerah-daerah akan dijadikan ajang kegiatan fashion. Saya pastikan itu melanggar UU dan peraturan daerah,†pungkasnya.(BS02)