Polda Sumut Amankan 91 Pekerja Migran Ilegal di Perairan Asahan

Herman - Kamis, 28 Juli 2022 12:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072022/_3302_Polda-Sumut-Amankan-91-Pekerja-Migran-Ilegal-di-Perairan-Asahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 91 orang Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal saat akan menyebrang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/07/2022). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan."Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut," ungkapnya di Mapolda Sumut, Rabu (27/07/2022).Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi dan Bengkulu."Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan," tandasnya.Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal."Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya.[br] Namun, ujar dia, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Alamsyah menyebutkan, jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan oleh kesepuluh PMI tersebut, lantaran saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran."Kami sampaikan disini bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran," ujarnya.Sementara itu, nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta. "Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Peristiwa

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Peristiwa

Jenazah WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Pekanbaru

Peristiwa

Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Masalah Tenaga Kerja

Peristiwa

DPR Umumkan Pembentukan Timwas Haji hingga Timwas Perlindungan PMI

Peristiwa

Lantik 8 Pejabat, Menteri P2MI Sampaikan Pesan Prabowo soal Peningkatan Skill Pekerja Migran