Warga Tolak Keberadaaan Tempat Hiburan Malam di Jalan Multatuli Medan

Herman - Rabu, 20 Juli 2022 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072022/_7995_Warga-Tolak-Keberadaaan-Tempat-Hiburan-Malam-di-Jalan-Multatuli-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Warga yang berada di seputaran Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun risau berdirinya tempat hiburan malam di wilayahnya. Warga menolak karena lokasi tempat hiburan itu berdekatan dengan sarana ibadah umat Islam (masjid). Selain itu, tempat hiburan malam dijadikan Bar and KTV berkedok Resto diduga melanggar jam operasional aturan PPKM level 1, yang sudah ditentukan Pemko Medan yang beroperasi hingga pukul 03.00 WIB, serta diduga menjadi tempat peredaran narkoba.Padahal berdasarkan surat edaran Walikota Medan nomor 4432/7996 pada poin ke 17 berbunyi bahwa pada lokasi hiburan malam (club, diskotik, pub musik, karouke) jam operasional yang dibolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Sementara menurut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mensyaratkan pendirian usaha hiburan malam, termasuk karaoke, paling tidak harus berjarak 500 meter dari tempat sarana ibadah, sarana pendidikan dan pusat pelayanan kesehatan. Jarak tersebut diperlukan agar aktivitas yang dilakukan di lokasi hiburan malam tidak mengganggu tempat peribadatan, proses belajar mengajar serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Berdasarkan hasil pantauan beberapa awak media pada hari Selasa (19/07/2022) malam di lokasi hiburan malam tersebut terdapat 2 room KTV yang bersifat privasi berada di lantai 3 dan Bar berkapasitas 20 meja dan 6 sofa tersebut berada di lantai 6 gedung yang mana para pengunjungnya pada saat masuk tidak melakukan cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak yang memungkinkan terjadi penularan Covid-19.Tak hanya diduga melanggar aturan PPKM, Bar and KTV berkedok Resto ini juga sangat berdekatan dengan tempat ibadah umat Islam (masjid). Tentunya, diharapkan adanya perhatian serius dari Pemko Medan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas hiburan malam itu diduga belum mendapatkan sanksi dari dinas terkait. "Meski di Jalan Multatuli banyak lokasi tempat hiburan malam namun kepentingan warga juga harus diperhatikan jangan sampai warga risau dan melakukan aksi demo," ucap salah satu warga seputaran Jalan Multatuli N Sihombing kepada wartawan, Rabu (20/07/2022). Kata dia, kegiatan yang menyalahi aturan juga harus diperhatikan oleh dinas terkait. "Jangan terjadi pembiaran yang bisa merusak suasana kondusif di Medan yang kita cintai ini, " ujarnya. Sementara itu, Camat Medan Maimun Dedi Nasution mengaku, akan mengecek ke Dinas Pariwisata Medan. Sebab yang mengeluarkan izin dari Dinas Pariwisata. "Kita tidak tinggal diam, persoalan warga juga diperhatikan untuk menjaga suasana tetap kondusif di wilayah saya," jelasnya.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat

Peristiwa

Warga Desak Polisi Tindak Tempat Hiburan Malam D' Red Sunggal

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Bersama Tiga Pilar Kelurahan Babura Tindak Lanjut Berita Viral Beroperasinya Heaven 7

Peristiwa

Tak Miliki Izin, Tempat Hiburan Malam One King Golden Ditutup

Peristiwa

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Razia Tempat Hiburan Mewah di Medan

Peristiwa

Razia Tempat Hiburan Malam Kota Medan, Tiga Orang Positif Narkoba