Tata Cara Pernikahan Dinilai Tak Sesuai Ketentuan

Herman - Minggu, 10 Juli 2022 09:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072022/_398_Tata-Cara-Pernikahan-Dinilai-Tak-Sesuai-Ketentuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Seorang oknum pendeta diduga menikahkan pasangan dengan tata cara yang tidak sesuai dengan tata cara pernikahan dalam agama yang dianutnya. Pendeta bernama J Sitohang tersebut menikahkan seorang wanita berinisial A dengan seorang laki-laki berinisial R yang pada saat pernikahan tersebut laki-laki itu masih di dalam penjara.Pendeta J Sitohang yang merupakan pengelola maupun pendiri Gereja GSPDI Filadelfia Selambo Jalan Selambo, Gang Biola, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menjelaskan, hal itu berlangsung pada tahun 2018, posisi laki-laki memang masih di dalam penjara, sehingga pasangan tersebut dinikahkan dengan cara via telepon."Pada saat itu mereka minta dinikahkan karena keadaan terdesak. Anaknya mau masuk sekolah. Tapi tidak punya surat keterangan pernikahan sehingga tidak bisa membuat akte kelahiran, makanya pernikahan dilakukan dengan cara seperti itu, dan menurut saya itu sah saja," ujar Pendeta J Sitohang.Hal ini pun dipertegas oleh adik dari RP (42) yang bernama Anto (32) , bahwa memang benar kakak laki-lakinya dinikahkan oleh pendeta J Sitohang saat masih dalam penjara hanya semata-mata untuk membuat surat keterangan pernikahan."Sebelumnya, abang saya RP memiliki hubungan dengan wanita berinisial LM (41) itu, dan mereka memiliki anak, tapi pernikahan mereka belum pernah diberkati nikah dan disahkan di gereja, sehingga tidak memiliki surat keterangan pernikahan dari gereja," ucap Anto (32) kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022). "Namun, setelah adanya pernikahan melalui telepon yang dipimpin pendeta J Sitohang tersebut, hubungan mereka bukanlah seperti hubungan suami istri yang sebenarnya, mereka pisah ranjang, karena pernikahan yang lakukan Pendeta J tersebut hanyalah sebagai formalitas untuk memenuhi kelengkapan administrasi sekolah anak. Tapi surat keterangan pernikahan bahwa mereka suami istri itu dimanfaatkan ibu si anak ini," terang Anto. Dijelaskannya, bahwa wanita berinisial RM tersebut menjebloskan RP ke penjara karena kasus KDRT yang diduga dilakukan RP kepada anaknya."Itulah sangat tidak benar perbuatan wanita ini, dia melaporkan abang saya R dengan dugaan KDRT, dan dia memberikan surat keterangan pernikahan yang dikeluarkan pendeta J Sitohang itu kepada polisi, seolah-olah itu memang benar mereka berumah tangga. Padahal saya rasa pernikahan itupun tidak sah, tidak sesuai dengan agama," tutur Anto. "Atas laporan wanita itu akhirnya abang saya harus ditahan di penjara. Saya rasa ini tidak adil," pungkas Anto. [br] Sementara itu, salah seorang pendeta (gembala) Bishop Dikson Panjaitan STH M.DIV mengatakan, pernikahan di gereja itu harus dilaksanakan dengan tatap muka dan disaksikan kedua belah pihak (keluarga). Dikarenakan pernikahan itu tidak hanya pemberkatan roh tapi juga melihat fisik kedua pengantin tersebut," ucapnya.Ditambahkannya, pernikahan itu tidak bisa dilaksanakan secara via telepon (online). Karena prosedur pernikahan itu harus mengisi dulu formulir dan ada pertemuan 1 sampai 5 kali itu yang dinamakan persiapan pra nikah, dan kemudian ditentukan kapan jadwal pernikahannya, dan saat pernikahan terbuka pada umum.Lebih lanjut Bishop menjelaskan, pernikahan secara online itu tidak disahkan dan itu tidak bisa dilakukan. Karena pernikahan itu, pendeta harus mengenal kedua belah pihak karena pernikahan itu sakral dan tertinggi di gereja. Jadi kalau ada pendeta yang menikahkan tanpa tatap muka (secara online) itu dinamakan pendeta yang mafia dan pantas untuk di tuntut secara hukum," tegasnya.Karena itu, J Sihotang bakalan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan wewenang penuhnya mengesahkan seorang sebagai suami istri dengan melakukan video call maupun melalui telepon seluler di dalam penjara.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pesta Pernikahan Keponakan Ketua Pewarta Dihadiri Ribuan Tamu Undangan

Peristiwa

Cegah Stunting, Presiden Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Peristiwa

Wakapolrestabes Medan Hadiri Resepsi Pernikahan Ipda Cici Sianipar

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Hadiri Pernikahan Ipda Calvin Ferdinando Samosir STrK

Peristiwa

Turunkan Angka Perkawinan Dini, IDI Medan Lakukan Penyuluhan di Belawan

Peristiwa

Walikota Medan Minta IDI Cabang Medan Berikan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Pernikahan Dini