beritasumut.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Negeri Langkat. Kedelapannya adalah DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyerahan ini, merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. "Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/06/2022). Lebih lanjut Hadi menjelaskan, selain delapan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut.[br] Namun untuk TRP, sambung Hadi, belum diserahkan ke Jaksa karena penyidik masih melakukan proses pemeriksaan. "Berkasnya dipisah, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan," jelasnya. Selain itu, tutur Hadi, saat ini TRP juga masih menjalani proses penyidikan di KPK. Namun dia menegaskan, proses hukum terhadapnya masih tetap berjalan. "Kita tetap koordinasi sama KPK. Intinya proses penyidikan hukumnya tetap berjalan," pungkasnya.Sebelumnya, berkas tersangka perkara tewasnya penghuni kerangkeng ini, juga telah dinyatakan lengkap atau P21. Sejumlah rangkaian penyelidikan telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara hingga ekshumasi ke makam para korban.(BS04)