Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polrestabes Medan Dipecat

Herman - Rabu, 15 Juni 2022 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062022/_3256_Terlibat-Kasus-Narkoba--Anggota-Polrestabes-Medan-Dipecat--.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Polrestabes Medan kembali memberhentikan secara tidak hormat kepada seorang anggotanya karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan. Oknum polisi itu adalah Bripka Andi Arvino yang disidang. Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, masing - masing AKBP Drs Efendi Sinaga Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma Jabatan Kabag log Polretabes Medan. Anggota Komisi Kompol Ricardo. Penuntut Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi. Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap. Sekretaris Aiptu M Kembaren. Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino, Iptu Khairul Yani SH .Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan. Pasal yang dilanggar, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo. Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo. Pasal 13 ayat (1) Yo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.[br] Wujud perbuatan. Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam sel Blok B Rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram/jie seharga Rp 1.200.000. Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan dendan 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi, prilaku terduga pelanggar dnyatakaan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anghota Polri;Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT - 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022..[br] Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) mengatakan, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan. Menurut dia, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian."Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," papar Kombes Valentino. Kata Kombes Valentino, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga. "Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi, " jelas Kombes Valentino.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hasil Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dikenakan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Peristiwa

Empat Personel Dipecat, Puluhan Lainnya Terima Penghargaan dari Kapolrestabes Medan