beritasumut.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota mengamankan 2 pelaku curanmor masing-masing berinisial, RS (19) tahun dan AP (24) tahun di Jalan Sempurna Medan, Rabu (18/05/22) Pukul 16.15 WIB.Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Panit Reskrim Panit Reskrim, Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan menerangkan kedua pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korbannya bernama, Candra Surya Kusuma (39) tahun."Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam sudah diboyong ke Polsek Medan Kota," ujarnya Jum'at (27/05/23) siang.Dia menerangkan, kejadiannya itu berlangsung pada Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar Pukul 16.15 WIB. Saat itu korban sedang bekerja dikantornya sementara sepeda motor diparkirkan di samping kantor.[br] Tapi saat korbanhendak pulang ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.Atas laporan itu, tambahnya, petugas langsung melakukan pengajaran dan berhasil membekuk kedua tersangka."Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.(BS04)