beritasumut.com -Polsek Medan Area kembali sergap seorang komplotan bongkar rumah mewah di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air Bersih Ujung, No A2, Komplek De Park Village, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
"Penangkapan berdasarkani LP: 364/V/2022/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan/Tanggal 10 Mei 2022 pelapor Erfin Indra Salim warga Jalan Panglima Denai, Pasar 5, Komplek Angel Residence No 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH, kepada wartawan, Rabu (18/05/2022).
Dijelaskannya, Kronologis penangkapan pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022 sekira Pukul 13.00 WIB. Tekab Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH melakukan full baket dan lidik tentang pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan, hasil lidik di lapangan diketahui, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Berdikari di sebuah rumah kontrakan. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Area langsung menuju lokasi sesuai informasi dari Informan yang di percaya.
Setelah menunggu beberapa saat informan memberikan informasi tersebut, bahwa pelaku sedang berada di dalam kamar kost, no 17 di lantai 2, kemudian Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan di dalam kamar kost itu. Lanjut Tekab Medan Area langsung menuju lokasi sesuai informasi dari Informan yang di percaya. Setelah menunggu beberapa saat informan memberitahu, bahwa pelaku sedang beradadi dalam kamar kost no 17 di lantai 2, kemudian Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan di dalam kamar kost itu.
Lanjut anggota langsung melakukan interogasi singkat tentang kejadian yang dilakukan pelaku, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost tersebut dan ditemukan barang bukti di kamar pelaku, lanjut pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun, " tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.
Barang bukti yang diamankan masing-masing 1 buah air softgun, 1 unit laptop merk HP milik korban yang dibawa pelaku, 1 buah besi warna hitam ukuran + 40 cm, 1 buah headset merk imperior, uang sisa hasil kejahatan Rp 550.000, 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 73 butir diduga pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga pil ekstasi warna biru, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop untuk sabu, puluhan plastik klip merah. Kerugian korban juga 1 buah laptop dan uang sebesar Rp25.000.000 (transfer melalui rekening korban ke rekening pelaku).(BS06)