beritasumut.com - Seorang pria yang bersitegang dengan petugas e-Parking di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, akhirnya ditangkap polisi. Pria yang diketahui bernama Rizkan Putra itu ditangkap di Langsa usai dibuntuti dari kediamannya di Takengon, Aceh.Diketahui kejadian ini terjadi pada, Sabtu, 23 April 2022 sekira pukul 15.25 WIB lalu. Saat itu, petugas e-Parking mendapat pengancaman saat meminta biaya parkir mobil Xenia BL 1242 AK yang dikendarai tersangka.Pria tersebut keberatan membayar biaya parkir dengan kartu e-toll dan mengatakan “Mau Ku PatahkanA Juga Leher Kau.â€Kemudian pelaku dan satu rekannya pergi saja dengan menancap gas mobil yang mana pada saat itu tangan petugas e-Parking tersebut berada pintu sebelah kiri mobil sehingga menyebabkan tangan sebelah kanan dari petugas e-Parking mengalami luka gores.Atas kejadian itu selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapat Informasi bahwa keberadaan terlapor berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.Kemudian Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaan terlapor di Takengon dengan melakukan pembuntutan terhadap Mobil Xenia BL 1242 AK itu.Akhirnya, saat melintas di Kabupaten Langsa, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota.Dihadapan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Rizkan mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. "Saya minta maaf takut saya diolah padahal di Medan harus menggunakan e - Parking, dan spontan memaki orang nomor satu di Pemko Medan, jelasnya di Mapolrestabes Medan.(BS06)