Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Herman - Kamis, 21 April 2022 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042022/_9199_Polda-Sumut-Musnahkan-Ratusan-Kilogram-Barang-Bukti-Narkoba.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti (barbut) narkoba hasil dari berbagai pengungkapan di Lapangan Apel Mapoldasu, Selasa (19/04/2022).Pemusnahan dengan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya. Panca menjelaskan, ratusan kilogram barbut narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022."Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan," ungkapnya, kepada wartawan.Lebih lanjut Panca memaparkan, ratusan barbut narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan.Dia menerangkan, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.Oleh karena itu, Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.[br] Dalam kesempatan ini, Panca menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna. "Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan

Peristiwa

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna

Peristiwa

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar

Peristiwa

Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus