beritasumut.com - Masih ingat kasus pengrusakan lahan atau penutupan tempat usaha yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang berinsial AG terhadap Juliana Boru Sembiring (44) yang terjadi di kediamannya di Dusun V, Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru pada 5 Januari 2018 silam, hingga kini masih jalan di tempat. Soalnya, Polrestabes yang sudah mengambil alih kasus itu diduga tidak memanggil terlapor AG di hadapan penyidik pada saat itu pada tahun 2018. Selain itu pelaku yang tak kunjung ditahan dan terlihat masih bebas berkeliaran. Hal ini membuktikan tak ada keadilan untuk korban."Empat tahun sudah berlalu hingga kini belum diproses untuk menjebloskan pelaku ke penjara. Pelaku juga bebas berkeliaran terus meneror saya yang cacat fisik dan miskin ini yang terus minta kepastian hukum dan keadilan kepada pihak Polrestabes Medan. Saya mengalami kerugian 40 juta," ucap Juliana Boru Sembiring, kepada wartawan di depan Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (07/04/2022). Juliana mengatakan ini sesuai laporan Polisi Nomor : LP/108/I/2018/SPKT III, tanggal 27 Januari 2018, pelapor Juliana. Laporan korban juga sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit Pidum, saat itu Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira menunjuk penyidik AKP Rafles Langgak Putra Marpaung dan penyidik Ipda Galih Hadir Mubaroq. Sehubungan dengan itu, Juliana juga terancam tidak dapat berjualan atau membuka usaha di kediamannya Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru. "Baru-baru ini saja tempat usaha saya mau ditimbun dengan pasir oleh Kades itu (AG, red). Terlapor arogan dan seolah bisa mengatur penegak hukum yang ada di Polrestabes Medan, terlapor seakan kuat dan tidak ada polisi yang berani menangkapnya," paparnya. Kata dia, kalaupun keadilan yang diharapkan tidak dapat di Polrestabes Medan, dia akan mengadu ke Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya juga percaya dengan kiprah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SiK MH mampu memanggil terlapor. "Kasus ini tetap saya kawal dan saya hanya berharap keadilan berpihak kepada saya," ujarnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi mengaku, akan menindaklanjutinya dan diproses kembali. "Harap bersabar akan diproses dan memanggil yang terkait dalam kasus pelapor Juliana," tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.(BS06)