Pelaku Pengerusakan Bebas Berkeliaraan, Korban Minta Keadilan ke Polrestabes Medan

Herman - Kamis, 07 April 2022 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042022/_8127_Pelaku-Pengerusakan-Bebas-Berkeliaraan--Korban-Minta-Keadilan-ke-Polrestabes-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Masih ingat kasus pengrusakan lahan atau penutupan tempat usaha yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang berinsial AG terhadap Juliana Boru Sembiring (44) yang terjadi di kediamannya di Dusun V, Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru pada 5 Januari 2018 silam, hingga kini masih jalan di tempat. Soalnya, Polrestabes yang sudah mengambil alih kasus itu diduga tidak memanggil terlapor AG di hadapan penyidik pada saat itu pada tahun 2018. Selain itu pelaku yang tak kunjung ditahan dan terlihat masih bebas berkeliaran. Hal ini membuktikan tak ada keadilan untuk korban."Empat tahun sudah berlalu hingga kini belum diproses untuk menjebloskan pelaku ke penjara. Pelaku juga bebas berkeliaran terus meneror saya yang cacat fisik dan miskin ini yang terus minta kepastian hukum dan keadilan kepada pihak Polrestabes Medan. Saya mengalami kerugian 40 juta," ucap Juliana Boru Sembiring, kepada wartawan di depan Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (07/04/2022). Juliana mengatakan ini sesuai laporan Polisi Nomor : LP/108/I/2018/SPKT III, tanggal 27 Januari 2018, pelapor Juliana. Laporan korban juga sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit Pidum, saat itu Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira menunjuk penyidik AKP Rafles Langgak Putra Marpaung dan penyidik Ipda Galih Hadir Mubaroq. Sehubungan dengan itu, Juliana juga terancam tidak dapat berjualan atau membuka usaha di kediamannya Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru. "Baru-baru ini saja tempat usaha saya mau ditimbun dengan pasir oleh Kades itu (AG, red). Terlapor arogan dan seolah bisa mengatur penegak hukum yang ada di Polrestabes Medan, terlapor seakan kuat dan tidak ada polisi yang berani menangkapnya," paparnya. Kata dia, kalaupun keadilan yang diharapkan tidak dapat di Polrestabes Medan, dia akan mengadu ke Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya juga percaya dengan kiprah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SiK MH mampu memanggil terlapor. "Kasus ini tetap saya kawal dan saya hanya berharap keadilan berpihak kepada saya," ujarnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi mengaku, akan menindaklanjutinya dan diproses kembali. "Harap bersabar akan diproses dan memanggil yang terkait dalam kasus pelapor Juliana," tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Empat Rumah dan Satu Sekolah Rusak

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Dua "Spiderman" Lompati 10 Rumah

Peristiwa

Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame

Peristiwa

Polrestabes Medan Bekuk Pengedar, Bandar, hingga Pemilik Gudang Narkoba Lintas Kabupaten

Peristiwa

Jadi Agen Sabu, Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Peristiwa

Pertamina Pecahkan Rekor MURI Memasak di Delapan Kota, 750 Porsi Dimasak Pakai Bright Gas di Medan