beritasumut.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 kilogram. Empat orang tersangka turut diamankan dalam pengungkapan ini dari dua lokasi di waktu berbeda.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan pada Sabtu (12/03/2022) sekira pukul 00.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB. Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh, dengan tersangka RJ (30) dan Z (27) masing-masing warga Aceh Utara."Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan satu unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC," ungkapnya, Senin (04/04/2022).[br] Lebih lanjut Hadi menjelaskan, di lokasi penyergapan kedua, diamankan dua tersangka lainnya, yakni MR (36) dan DW (38) masing-masing warga Aceh Tamiang. Dari Tempat Kejadian Perkara ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan satu unit Toyota Avanza putih BL 1067 F."Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan," jelasnya. Hadi menuturkan, tersangka RJ dan Z mengaku, sebelum tertangkap, mereka disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat dua tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur."Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000.000," terangnya. Hadi membeberkan, dari pengungkapan itu, polisi melakukan pendalaman, hingga kemudian mengendus dua unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan RJ dan Z."Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," imbuhnya. [br] Selanjutnya, pada Sabtu (12/3) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan satu unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK yang dikemudikan tersangka MR dan DW. "Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu," sebutnya.Namun, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F, karena mereka hanya bertugas sebagai tim pemantau. Dari keterangan itu, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang."Setelah dikejar, di dalam Gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove," paparnya."Hasil penggeledahan polisi, ditemukan tiga tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Sehingga selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(BS04)