beritasumut.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan sinkronisasi hasil temuan penyidikan bersama Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja juga telah mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Kamis (31/03/2022)."Ya, kemarin penyidik Krimum (sudah) mendatangi Komnas HAM untuk mensinkronisasikan hasil penyidikan," ungkapnya, Jumat (01/04/2022). Hadi menjelaskan, dalam pertemuan itu, Komnas HAM juga menunjukan hasil temuannya di lapangan terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Menurut Hadi, koordinasi dan sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng tersebut. "Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. Hadi menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga sudah kembali melakukan pemeriksaan delapan orang tersangka kasus kerangkeng ini, Kamis (31/03/2022). Pemeriksaan ini, sambung Hadi, kembali dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik."Yaitu, untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(BS04)