beritasumut.com - Sejumlah bangunan ruko berderetan yang mulai rampung maupun selesai dikerjakan berdiri kokoh tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Besar Tembung, Pasar 9, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan tersebut tepatnya di samping lapangan sepak bola Rajawali.Bangunan tanpa IMB itu juga merusak infrastruktur jalan yang ada di dalam gang di Jalan Besar Tembung, Pasar 9 tersebut. "Warga juga sangat resah dengan bangunan ruko tanpa ada IMB yang bermasalah itu. Setiap hari makan debu dari pembangunan yang tidak diawasi sama sekali dinas terkait di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan," ucap warga Pasar 9 Marno, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022). Dia mengaku, pembangunan ruko itu sudah berjalan 1 bulan lamanya tanpa ada tindakan sama sekali. "Kalau ada yang datang hanya berkunjung dan tidak berani menghentikan pembangunan tersebut," paparnya. Dikatakannya, bangunan ruko itu juga berdiri di kawasan padat penduduk yang merasakan dampaknya. "Ada juga rumah warga yang tepat di samping bangunan ruko itu mengungsi ke tempat lain karena banyaknya debu berterbangan," jelasnya.Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Chairul saat dikonfirmasi masih irit berbicara dan hanya melihat isi pesan yang masuk ke WhatsApp pribadinya.(BS06)