Kasus Kapal Karam Pembawa PMI Ilegal, Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka

Herman - Jumat, 25 Maret 2022 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032022/_8081_Kasus-Kapal-Karam-Pembawa-PMI-Ilegal--Polda-Sumut-Tetapkan-Lima-Tersangka.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/03/2022) lalu.Kelimanya yakni H alias S yang berperan sebagai nakoda, RD berperan sebagai ABK, S berperan sebagai mekanik, RD berperan sebagai juru masak dan RR berperan sebagai penampung.Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku, saat ini masih mengejar tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan ST koordinator dan SF pemilik kapal. "Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya," ungkapnya memberikan keterangan Pers, Kamis (24/03/2022).Selain itu, Panca juga mengaku, dalam mencegah upaya pengiriman PMI ilegal kembali terulang, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya jtu, dia juga menyampaikan, bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatannya. "Kejadian pengiriman WNI (Warga Negara Indonesia) selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," jelasnya.Lebih lanjut Panca memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu sebanyak 84 PMI ilegal yang diangkut dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia."Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT," terangnya.Panca menuturkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui bahwa mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing, dan dimintai uang mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp6 juta. Dari keterangan mereka juga, diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada Kamis (17/3) dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya. Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 kapal kembali berlayar. "Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka kembali menunggu di tengah perairan karena takut tertangkap. Selang waktu setelah itu, kapal tersebut pun karam," terangnya.Panca menyebutkan, dari keterangan tersebut, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.Panca menambahkan, adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan satu dari Jambi.[br] Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Siti Rolijah menjelaskan, sejak Januari sampai Maret 2022 pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu lebih 300 orang lebih sudah dipulangkan ke daerah asal."Jumlah ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru ini," ujarnya.Lebih lanjut Siti menyebutkan, seluruh PMI yang diamankan tersebut memang segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, namun dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas."Pemulangannya dibiayai pemerintah, tetapi dilakukan bertahap karena anggaran juga terbatas," sebutnya.Tapi, sambungnya, sebagian PMI, ada juga yang memilih pulang menggunakan dana pribadi karena tidak mau menunggu lama. "Mereka yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika menunggu pemerintah, tentu agak lama karena memang harus menunggu prosedur," jelasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan

Peristiwa

Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk

Peristiwa

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling

Peristiwa

Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam