beritasumut.com - Tidak butuh waktu lama, petugas Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap seorang pembakar sebuah mobil portabel pos polisi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya simpang Kampung Lalang Medan. Saat ini tersangka masih berada di Mapolsek Medan Sunggal. “Pelaku dengan sengaja membakar mobil portabel pos polisi milik Polsek Medan Sunggal telah diamankan dari TKP. Tersangka diketahui bernama Andi (42) warga Jalan Pinang Baris Medan, " ucap Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada wartawan, Kamis (24/03/2022).Disebutkannya api dapat dipadamkan dengan bantuan 4 unit pemadam kebakaran milik Pemko Medan. "Kejadian kebakaran itu pada pukul 12.30 WIB," ujarnya. Berdasarkan keterangan dari saksi - saksi yang didapat di TKP. Yang mana pada saat itu saksi menerangkan, bahwa ia melihat 1 orang laki-laki panggilan Andi Tai melompat dari dalam pos polisi tersebut . Kemudian ia melihat asap dari dalam pos polisi tersebut dan muncul api yang mengakibatkan terbakarnya pos polisi tersebut. Selanjutnya, piket Reskrim mendapat informasi telah terjadi kebakaran terhadap pos polisi. Lalu piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Bara Satya Nagara STrk dan Ipda M Syahputra Harahap SH meluncur ke TKP. Kemudian setelah tiba di TKP, piket Reskrim menghubungi pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Selanjutnya, piket melakukan pulbaket dan mendapat informasi dari para saksi penyebab kebakaran tersebut. Lalu piket Reskrim bergerak untuk mencari diduga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan dan mengamankan diduga pelaku.Selanjutnya, tim memboyong pelaku ke Mako Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwasanya pelaku itu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), " tandas Kompol Yudha.(BS06)