Pelaku Komplotan Curanmor Tumbang Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Medan di Tembung

Herman - Kamis, 24 Maret 2022 14:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032022/_4296_Pelaku-Komplotan-Curanmor-Tumbang-Ditembak-Tim-Jatanras-Polrestabes-Medan-di-Tembung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan kembali bongkar pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Kali ini, satu dari dua orang pelaku komplotan curanmor tumbang ditembak polisi di Jalan Simpang Jodoh, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku curanmor itu masing - masing Erwin Efendi Lubis (28) warga Jalan Marindal, Pasar 5, Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas (ditembak) dan Roy Akbar (18) warga Jalan Tembung, Pasar V, Gang Salak, Dusun Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Medan Helvetia. Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/3/2022) pagi. "Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/170/III/2022/SPKT/Polsek Medan Area /Polrestabes Medan/Sumatera Utara. Atas laporan pelapor Zulham Effendi Hasibuan (40) warga Jalan Makmur, Dusun VII Tanjung, Desa Sambirejo Timur," ucap Kompol Dr Muhammad Firdaus. Dijelaskannya, kronologis kejadiannya, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 12.40 WIB, telah terjadi tndak pidana pencurian dengan pemberatan TKP Jalan Ismailiyah, No 61 A, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Pada saat pelapor memarkirkan sepeda motornya, setelah kembali ke parkiran sepeda motor pelapor sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor Zulham merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.[br] Selanjutnya, tim bergerak melakukan penangkapan pada hari Selasa 22 Maret 2022 pukul 23.00 WIB. Tim Jatanras Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Ismailiyah No 61 A, Kelurahan Kota matsum, Kecamatan Medan Area.Dari hasil lidik di lapangan, Tim mendapatkan identitas pelaku pencurian sepeda motor di TKP Jalan Ismailiyah tersebut. Pelaku tersebut bernama Erwin dan Roy Akbar, tim mendapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian sepeda motor, bahwa pelaku Erwin sedang berada di Jalan Simpang Jodoh, DesaTembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tim Jatanras Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan pelaku Erwin. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku Erwin dan yang bersangkutan mengakui perbuatan pencurian sepeda motor di TKP Jalan Ismailiyah, No 61 A, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area bersama temannya Roy Akbar. Berdasarkan hasil interogasi pelaku setelah diamankan, diketahui keberadaan pelaku Roy yang berada di Jalan Tembung Pasar VlI Tengah, Gang. Bonsai, Dusun Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, personil bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Roy Akbar. Setelah pelaku berhasil diamankan, pelaku Roy mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor Vario. Dari hasil Interogasi, bahwa sepeda motor Vario korban dijual kepada seseorang bernama Frans alias Ganda (DPO) dengan harga Rp 4.000.000. [br] Saat tim melakukan pengembangan dan pencarian pelaku Frans alias Ganda, pelaku Erwin melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya merebut senpi petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya. Selanjutnya membawa pelaku Erwin ke RS Bhyangkara untuk pengobatan, kemudian membawa pelaku Erwin ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjut. "Pelaku Erwin merupakan residivis tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa kasus curanmor dan pernah maling di Jalan Jamin Ginting, Jalan Sutrisno dan Jalan Wahidin," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. Dari pelaku juga petugas menyita barang bukti masing-masing, rekaman CCTV di TKP dan uang tunai Rp 10.000. "Motifnyamendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba, " tambah Kompol Muhammad Firdaus.Sedangkan modus operandinya, melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan yang diambil. Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia

Peristiwa

Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu