beritasumut.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tewas penghuni kerangkeng milik Bupati Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan itu dilakukan dari hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022 lalu. "Hasil gelar perkara Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kerangkeng Bupati langkat nonaktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka," ungkapnya, Selasa (22/03/2022).Hadi menyebutkan, penetapan kedelpan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap dua kasus tindak pidana yang menyebabkan meninggal dunia korban berinisial ASI dan AG."Untuk kasus (korban) pertama ada tujuh tersangka inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG, kemudian korban kedua dua orang tersangka inisial SP dan TS. Jadi untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut," sebutnya.Hadi menyebutkan, dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun Hadi menegaskan, sejauh ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka itu. "Delapan orang tersangka tersebut, saat ini belum kita belum kita tahan," katanya. Tetapi, timpal Hadi, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil kedelapan orang tersangka itu. Dia mengaku, selama ini kedelapan tersangka sudah pernah diperiksa namun masih sebagai saksi."Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya, sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," pungkasnya.(BS04)