beritasumut.com - Seorang residivis terlibat pencurian sepeda motor milik korban Destri Fereni (37) tumbang ditembak Tekab Reskrim Polsek Medan Area di kawasan Jalan Jermal 15 Medan. Pelaku yang diberikan timah panas itu, bernama M Yasir Nainggolan (39) warga Jalan Pasar 7, Gang Jambu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. "Penangkapan itu berdasarkan STTLP:/ 937/ B/ XII/ 2021/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan/ tanggal 27 Desember 2021 pelapor Destri Fireni, " ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Kamis (10/03/2022). Tidak itu saja, sambungnya, petugas juga menyita barang bukti masing - masing, uang Rp 77.000, 1 buah topi warna hitam merah, 1 buah kunci leter T, 1 buah kemeja warna coklat dan sepasang sepatu. Disebutkannya, korban Destri Fireni warga Jalan Kesehatan, No 6, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai itu mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Vario 125 warna putih, BK 4385 AHM "Total kerugian korban Rp13.000.000," ujarnya. Hasil penyelidikan di TKP pencurian sepeda motor yag dilakukan oleh pelaku tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip Purba dan anggota dari hasil lidik petugas dan CCTV di seputaran TKP, bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor bernama M Yasir Nainggolan sedang berada di Jalan Jermal 15, menerima informasi itu.Tekab Polsek Medan Area langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dari informan, setelah sesampai di TKP, Tekab Medan Area menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci leter T yang berada di pinggang tersangka, pelaku mengakui bahwa dia bersama temannya bernama Salbot (DPO) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kesehatan, No 6, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, dan menjual sepeda motor itu kepada seseorang yang berada di Jermal 15 garapan, tersangka menjual sepeda motor itu seharga Rp 3.000.000 dan mendapat bagian Rp 1.500.000.Dari hasil uang tersebut pelaku membeli kan 1 buah kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba. Pelaku mengaku sudah berulang kali masuk penjara melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2011, 2013 , 2015 bebas pada tahun 2017. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengambil topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian ke Jalan Pasar 7 Tembung, setelah menemukan topi yang dipakai pelaku kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku yang bernama Salbot. Namun tersangka berusaha menyerang petugas, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan penanganan medis.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke komando Polsek Medan Aea untuk pemeriksaan lanjut. "Tersangka Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Selama-lamanya 9 tahun," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(BS06)