beritasumut.com - Petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan terhadap dua rumah aset mewah milik Indra Kenz yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, masing-masing di Jalan Blueberry No. 88 I dan Jalan Seroja No. 2, Rabu (9/3).Pantauan di lapangan, Tim Bareskrim Mabes Polri menyegel rumah mewah senilai Rp5 miliar yang berada di Jalan Blueberry No. 88 I dengan menempel segel di jendela kaca depan. Setelah itu, tim bergerak menuju rumah di Jalan Seroja yang asetnya mencapai sekira Rp30 miliar.Di lokasi, petugas sempat berupaya masuk ke dalam rumah, namun pagar tidak bisa terbuka karena terkunci. Akhirnya petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.Selanjutnya, usai menyegel dua rumah tersebut, tim berjumlah 10 orang bergerak meninggalkan lokasi dengan mengendarai dua mobil. "Nanti pimpinan saja yang memberikan penjelasan," ujar salah seorang tim.Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan penyitaan aset milik crizy rich asal Medan itu guna kepentingan penyidikan."Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda Sumut) untuk melakukan penyitaan aset. Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan," sebutnya kepada wartawan. Selain dengan Polda Sumut, sambung Hadi, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan. Namun disinggung soal kapan waktu penyitaan, Hadi mengaku belum mengetahuinya."Sepertinya ke Pengadilan dulu, tapi saya tidak tau waktunya," jelasnya. Ketika ditanya jumlah dan apa saja aset Indra Kenz yang disita, Hadi juta menyebutkan belum mengetahuinya karena belum mendapatkan datanya. Namun terkait dengan penanganan kasus Indra Kenz oleh Polda Sumut, Hadi menyatakan hal itu masih terus berlanjut."Masih terus berlanjut diproses yang di Polda Sumut," tandasnya.(BS04)