beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memutuskan menaikan status penyelidikan dugaan tewas penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perengin-angin (TRP) ke tahap penyidikan.Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penaikan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan dari dua laporan nomor LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022 dengan korban atas nama Sarianto Ginting dan LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, dengan korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. "Naiknya status penyidikan itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya," ungkapnya, kemarin.Lebih lanjut Hadi menjelaskan, beberapa waktu lalu Poldasu juga telah melakukan pembongkaran terhadap kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul serta melakukan olah TKP, termasuk menyita sejumlah barang bukti. Disinggung soal tersangka, Hadi menuturkan, dengan naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan hal itu tentu sangat berpotensi terjadi."Ditreskrimum Polda Sumut masih terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut. Percayakan kasusnya kepada kami. Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tegasnya. [br] Sementara itu, terkait keterangan Komnas HAM yang menyebutkan adanya temuan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng tersebut, Hadi menyebutkan, Poldasu tidak akan ragu memproses anggotanya apabila terbukti terlibat. "Polda sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polsek. Apabila itu benar kita tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kita," pungkasnya.(BS04)