Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Herman - Rabu, 02 Maret 2022 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032022/_3360_Berlaku-Mulai-Besok--Penumpang-Wajib-Isi-e-HAC-Sebelum-Keberangkatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (02/03/2022).e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungiBerikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:â€" Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaruâ€" Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungiâ€" Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utamaâ€" Pilih “Buat e-HAC”â€" Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeriâ€" Pilih sarana perjalanan “Udara”â€" Pilih tanggal dan isi nomor penerbanganâ€" Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuanâ€" Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”â€" Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligusâ€" Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbangâ€" Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkanâ€" Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnyaâ€" Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalananâ€" Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.(rel)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes

Peristiwa

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera

Peristiwa

Sumut Masuk Finalis PPKM Award, Metode Penanganan Covid-19 Jadi Blue Print di Masa Mendatang

Peristiwa

Kepada Tim Juri PPKM Award, Edy Rahmayadi Paparkan Strategi Sukses Penanganan Covid-19 di Sumut

Peristiwa

Polrestabes Medan Hadiri Interview PPKM Awards Tahun 2023 di Rumah Walikota Medan

Peristiwa

Meski PPKM Dicabut, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tetap Dilakukan