Pemkab Toba Tanggapi Aduan Kelompok Tani Atas Syarat Penebusan Pupuk Bersubsidi

- Minggu, 27 Februari 2022 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022022/_9169_Pemkab-Toba-Tanggapi-Aduan-Kelompok-Tani-Atas-Syarat-Penebusan-Pupuk-Bersubsidi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani (Keltan) di Kecamatan Silaen yang melaporkan adanya Kios Pengecer yang mengharuskan Keltan harus membeli pupuk non subsidi sebagai syarat untuk dapat menebus pupuk bersubsidi.Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Toba mengadakan pertemuan dengan kios pengecer dan perwakilan keltan di Kantor Camat Silaen.Hadir Kadis Pertanian diwakili Tua Pangaribuan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan Sahat M Manullang, Plt. Kadis Koperindag Salomo Simanjuntak, Kabag Perekonomian Eston Sihotang, Kabid Pertanian Lena Pardede, Kepala Badan Penyuluh Pertanian Kecamatan Silaen dan PPL, Kios Pengecer, dan pejabat mewakili Camat Silaen.

Baca Juga : Unimed Prioritas Wujudkan Program Transformasi Pendidikan Tinggi

Hasilnya ditemukan adanya kios yang membuat kewajiban bagi keltan membeli pupuk non subsidi dengan alasan merupakan fakta integritas dengan produsen pupuk Indonesia.Selanjutnya Kabag Perkonomian Eston Sihotang memaparkan tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dan regulasi pendukung dengan tujuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran, tepat harga, tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, dan tepat mutu.Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan Sahat M Manullang juga menjelaskan terkait penyaluran pupuk bersubsidi agar diingat dasar penyaluran pupuk bersubsidi adalah regulasi dari Kementerian Pertanian.Mekanisme jelas dari lini 1 sampai ke lini 4, fakta integritas kios dengan produsen pupuk Indonesia adalah masalah hubungan bisnis kios dengan produsen dan distributor.“Tolong jangan jadikan alasan mengharuskannya menjadi syarat, itu adalah melanggar ketentuan,” sebut Sahat Manullang dilansir dari laman toba, Minggu (27/02/2022).[br] Plt.Koperindag Salomo Simanjuntak menambahkan bahwa regulasi tentang barang subsidi terkait pupuk selain digariskan oleh Kementerian Pertanian juga diatur Kementerian Perdagangan.“Jika produsen dan distributor serta kios pengecer mendasar fakta integritas menjadi alasan mengharuskan kelompok tani membeli pupuk non subsidi, hal tersebut tidak berdasar,” kata Salomo.Mewakili Kadis Pertanian Tua Pangaribuan ikut menjelaskan bahwa kios pengecer boleh saja menawarkan pupuk non subsidi tapi jangan memaksakan apalagi mewajibkan.“Meskipun sebagaimana disebutkan oleh Kepala Badan Ketapang bahwa pupuk subsidi hanya memenuhi 40â€"60 Persen kebutuhan pupuk petani,” sebut Tua Pangaribuan.Salah satu kios pengecer memberi saran, agar ke depan kelompok tani membuat pengaduan kepada KP3 langsung menyebut kios pengecer yang melakukan pelanggaran, sehingga pemerintah tidak perlu mengusut semua kios atas pelanggaran kios tertentu.Sebelum menutup pertemuan Eston Sihotang selaku Kabag Perekonomian memberi penegasan, bahwa kios yang menjadikan pembelian pupuk non subsidi sebagai syarat penebusan pupuk subsidi adalah melanggar aturan dan dapat diberi sanksi.“Untuk itu ke depan kios yang mengulangi perbuatan tersebut akan diberi sanksi. Kelompok Tani yang merasakan pelayanan kios pengecer memberi syarat yang tidak sesuai aturan silahkan diadukan ke KP3 secara tertulis,untuk dapat disikapi dengan cepat,” kata Eston.(BS09)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos Sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba

Peristiwa

Polda Sumut Kerahkan 12.104 Personel Dalam Operasi Ketupat Toba 2025

Peristiwa

Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar

Peristiwa

Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas

Peristiwa

Wakil Walikota Pematangsiantar MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Sumber Jaya Juara Umum

Peristiwa

Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Martoba