Bupati Sergai Harapkan Konflik Agraria Bisa Tuntas

- Minggu, 27 Februari 2022 11:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022022/_4740_Bupati-Sergai-Harapkan-Konflik-Agraria-Bisa-Tuntas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya memimpin Focus Group Discussion (FGD) dengan tema penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di Kabupaten Sergai, yang digelar di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai.Bupati mengatakan kegiatan ini sehubungan dengan surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal penyampaian keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang peta indikatif PPTKH.

Baca Juga : Capaian Vaksin Lansia di 8 Kabupaten/Kota di Sumut Sudah di Atas 70%

Berdasarkan ketentuan dalam paragraf 15 mengenai penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dalam bagian ketiga mengenai pengukuhan kawasan hutan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, maka pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi lokasi yang berada di Peta Indikatif PPTKH.Bupati menyampaikan Pemkab Sergai akan melakukan PPTKH secara bertahap dalam program reforma agraria. Hal ini, sebut Bupati, merupakan kabar gembira untuk semua pihak terkhusus kepada masyarakat Sergai yang pada saat ini memiliki permukiman dan lahan garapan di kawasan hutan.

[br] "Program reforma agraria ini merupahkan upaya pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat. Karena acap terjadi, tanah yang dimiliki masyarakat tepat berada di dalam kawasan hutan dan tak sedikit memiliki sengketa maupun konflik dalam kawasan hutan,” terang Bupati dilansir dari laman serdangbedagai, Minggu (27/02/2022).Bupati mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendedikasikan kerja dalam upaya mempercepat reformasi agraria dengan kerja bersama lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.Sebelumnya, Kepala Bappeda Sergai Rusmiani Purba SP MSi melaporkan jika maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH di Kabupaten Sergai."Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi terkait program reforma agraria yang menjadi program prioritas nasional,” ucapnya.FGD ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyampaikan usulan pelaksanaan penataan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.(BS09)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bulog Gandeng Tentara Serap Gabah, Kodim Bakal Dilibatkan

Peristiwa

Bos Baru Bulog Pede Bisa Serap 3 Juta Ton Beras dalam 3 Bulan

Peristiwa

Universitas Bandar Lampung Ciptakan Mesin Sortir untuk Petani Damar

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Tindak Cepat Keluhan Petani Tanjung Ibus, Subsidi Pupuk, Irigasi dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Peristiwa

Wapres RI Dialog dengan Petani di Langkat, Pj Sekdaprov Sumut Apresiasi

Peristiwa

Motor Siswi Tewas dalam Karung di Sergai Digadaikan Pelaku Rp 500 Ribu