beritasumut.com - Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Madina melakukan pemusnahan dua hektare ladang ganja siap panen yang ditemukan di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (19/02/2022).Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari perhitungan yang dilakukan, terdapat lebih dari 10 ribu pohon ganja yang ditemukan di pegunungan tersebut. "Pohon ganja siap panen itu berusia sekitar enam sampai tujuh bulan dengan tinggi satu sampai meter meter," ungkapnya, Minggu (20/02/2022).Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram."Saat diinterogasi, S mengaku ganja yang dimilikinya berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.Selanjutnya, kata Hadi, usai mendapatkan informasi, personel Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh enam jam, yakni satu jam menggunakan mobil dan lima jam jalan kaki."Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen tersebut," tuturnya. Setelah penemuan itu, sambungnya, pemusnahan pun dilakukan dengan turut dihadiri unsur TNI, Pemkab Madina, BNNK dan masyarakat penggiat anti narkoba. Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sumut."Ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika, karena tidak ada tempat bagi narkoba," pungkasnya.(BS04)