Lakukan Pungli, Kepsek SD di Jalan Brigjen Katamso Suruh Balikkan Uang dan Kena Sanksi

- Jumat, 18 Februari 2022 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022022/_1579_Lakukan-Pungli--Kepsek-SD-di-Jalan-Brigjen-Katamso-Suruh-Balikkan-Uang-dan-Kena-Sanksi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pasca ditemukannya Pungutan Liar (Pungli) penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 060898, Jalan Brigjen Katamso, Gg Balai Desa, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun pada Rabu (16/02/2022) lalu. Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan untuk membalikkan uang pungutan tersebut kepada orang tua siswa.Sebelumnya, Bobby Nasution mendapati keluhan orang tua siswa bahwa uang Bantuan PIP tahun 2021 yang dicairkan di tahun 2022 tersebut Dinas Pendidikan memastikan uang tersebut telah dipulangkan Kepala Sekolah SDN 060898 kepada orang tua siswa. Besaran uang yang dipungut kepala sekolah bekisar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 ribu rupiah, dari jumlah seharusnya yang diterima Rp 450.000.

Baca Juga : Musim Hujan, Walikota Medan Kerja Ekstra Pastikan Kelancaran Sistem Drainase

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, menjelaskan pihaknya menginstruksikan kepada Kepala Sekolah uang yang dipungut dari bantuan PIP tersebut agar dikembalikan.

"Sesuai arahan Pak Wali satu hari setelahnya uang tersebut harus sudah dipulangkan, saat ini kita pastikan uang tersebut telah dikembalikan oleh Kepala Sekolah kepada orang tua siswa.Kita melihat bahwa setelah diklarifikasi, ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Untuk itu kita sudah tekankan kepada Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang tersebut dan kemarin sudah dikembalikan," paparnya.[br] Menurut Kadisdik, Setelah pengembalian uang pungutan tersebut, selanjutnya langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan bapak Wali Kota Medan. Artinya tindakan yang kita ambil untuk Kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Laksamana menambahkan rencana tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin No.94 tahun 2021. Sebab di waktu mendengar aduan orang tua siswa kemarin Pak Wali juga menginstruksikan untuk menindak kepala Sekolah tersebut."

Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut," jelasnya.Laksamana mengungkapkan pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah diketahui saat Wali Kota Medan melakukan kunjungan peninjauan Vaksinasi, di saat tersebut beberapa orang tua siswa mengadu langsung ke Bobby permasalahan yang dialami mereka. Kejadian ini tentunya sangat di sesalkan oleh Bobby yang menekankan kepada seluruh jajarannya termasuk kepala sekolah agar tidak melakukan tindakan pungli yang dapat merugikan masyarakat.[br] Laksamana Putra menambahkan, guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut kembali terulang pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.

"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah," Sebutnya.Kadisdik juga menyayangkan tindakan Kepala Sekolah yang memanfaatkan penyaluran bantuan secara kolektif yang diminta oleh pihak Bank sebagai celah untuk memungut tidak resmi uang dari siswa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut. Hal ini sudah langsung mengklasifikasikan kepada pihak bank terkait dengan penyaluran bantuan secara kolektif, dan ternyata pihak bank yang meminta hal tersebut guna menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19."Penyaluran bantuan PIP yang diminta Pihak bank secara kolektif seharusnya tidak dimanfaatkan kepala sekolah sebagai celah untuk memungut uang tidak resmi. Artinya kesempatan ini dibuat seolah ada perantara antara orang tua siswa dengan pihak bank," pungkasnya.(BS09)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan

Peristiwa

Kadin Sumut Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Pemulihan Pascabencana

Peristiwa

Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional

Peristiwa

53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum

Peristiwa

Tinjau SD Yang Terbengkalai, Wakil Walikota Medan Minta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Pendukung Belajar dan Mengajar