beritasumut.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/02/2022) lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut TRP diperiksa hingga selama sembilan jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan terkait dugaan kasus tewasnya penghuni kerangkeng yang ada di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Benar, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif selama sembilan jam dengan lebih dari 30 pertanyaan," ungkapnya, Rabu (16/02/2022). Hadi menyampaikan, materi pemeriksaan yang dilakukan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik TRP tersebut. Kendati begitu, Hadi mengaku, kasus tersebut masih akan didalami kembali. "Kasus ini masih terus didalami. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," jelasnya. [br] Hadi juga membeberkan, sejauh ini Polda Sumut juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi dalam kasus ini. Selain itu Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran terhadap dua makam korban tewas dalam kasus itu, yakni makam Sarianto (35), korban tewas tahun 2021 dan makam Abdul Sidik, korban tewas tahun 2015, pada Sabtu (12/02/2022) kemarin."Hasil forensik sejauh ini masih dalam pemeriksaan laboratorium, kita masih menunggunya," pungkasnya.(BS04)