Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Korupsi Paket Pos Cepat Keluar Negeri ke Kejari Deli Serdang

Herman - Jumat, 11 Februari 2022 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022022/_5068_Sat-Reskrim-Polrestabes-Medan-Serahkan-Tersangka-Korupsi-Paket-Pos-Cepat-Keluar-Negeri-ke-Kejari-Deli-Serdang-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan, melimpahkan tersangka dugaan korupsi paket pos cepat keluar negeri dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Tersangka adalah Gunardi (40) warga Jalan Mangaan VIII No.107 Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Gunardi diketahui sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), jabatan Petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.Penyerahan tersangka dugaan korupsi ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (11/02/2022)."Tersangka Gunardi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bustaman dan agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang periode 2017 hingga 2018," kata Kompol Firdaus. Kata Kompol Firdaus, adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu tahun 2018."Fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas Pendirian Agen Pos Bustamam & Agen Pos Fajar, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan oleh Gunardi, satu jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop merk Compaq warna hitam, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017 s/d Bulan Agustus 2018," terangnya. Menurut Kasat Reskrim, akibat ulah tersangka kerugian negara hasil audit BPKP Provinsi Sumut senilai Rp1.276.023.709,10 dan tersangka Gunardi melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop & kratum di agen pos agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 s/d bulan Agustus 2018."Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2), Ada (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lagi, Tim Tekab Polresta Deli Serdang Amankan 7 Pelaku Pungli

Peristiwa

Kejari Deli Serdang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Peristiwa

Dorong Peningkatan PAD, Pemkab Deli Serdang MoU dengan Kejari

Peristiwa

Terlibat Kasus Korupsi Gardu Induk PLN, Mantan Kades Petangguhan Deli Serdang Ditangkap

Peristiwa

Korupsi Dana Desa Rp 400 Juta, Kades Percut Seituan Ditahan Kejari Deli Serdang

Peristiwa

Kejari Deli Serdang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Percut