Beritasumut.com-Dua orang perempuan masing-masing berinisial JUS (28) warga Jalan Air bersih, Gang Rela Kost Marion, dan SAD (25) warga Jalan Banteng, Gang Banteng diamankan Unit Pidum Subnit Judisila Sat Reskrim Polrestabes Medan saat penggerebekan di lokasi praktek perjudian jenis mesin ketangkasan yang berada di Deli Tua. Dari informasi dihimpun, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Banteng, Gang Banteng, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua ada dua orang yang sedang menjaga kasir di gelanggang mesin ketangkasan.
Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, Gubernur Edy Rahmayadi Instruksikan Sistem Pembelajaran Campuran
Mendapatkan informasi tersebut, kata pria dengan melati satu dipundaknya ini, pelapor bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).“Saat diamankan tidak terdapat pemain dan kondisi mesin tidak beroperasi,†kata Firdaus, Selasa (08/02/2022).Kepada petugas, kedua orang yang diamankan mengaku bekerja sebagai anak koin. “Mereka mengaku sudah sebulan bekerja di sana di mana mereka bekerja selama 12 jam dalam sehari. Dan setiap 10 hari sekali mereka ganti shift,†pungkas Firdaus seraya menambahkan dari tempat tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin ketangkasan, cip koin dan juga kunci meja.(BS04)