Beritasumut.com-Dalam melaksanakan patroli rutin keamanan dan keselamatan laut, KN. Belut Laut-406 Bakamla RI mendapati adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) yang telah habis masa berlaku surat persetujuan berlayarnya. Menanggapi hal tersebut, kapal beserta kru diamankan di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, beberapa waktu lalu.Dari informasi dihimpun, awal mula kejadian, Perwira Jaga KN. Belut Laut-406 melihat terdapat kontak radar adanya kapal ikan. Setelah didekati, terlihat kapal ikan tersebut sedang melintas dan Komandan KN. Belut Laut-406 Letkol Bakamla Eko Yudi Mardiyanto, memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 5 Orang Pengguna Sabu di Jalan Pancasila
"KN. Belut Laut-406 mendekati kapal target. Setelah dilakukan kontak visual, terlihat kapal target tersebut bernama lambung KM. MM III. Bersikap kooperatif, KM. MM III merapat ke lambung kanan KN. Belut Laut-406 dan dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan," ujar Kabag Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr Wisnu Pramandita ST MM MTr Hanla, Selasa (08/02/2022).Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Wisnu, diketahui kapal tersebut memiliki alat tangkap ikan pukat cincin pelagis kecil. Selain itu, didapati bahwa Surat Persetujuan Berlayar, Surat Laik Operasi dan SIPI-OT sudah tidak berlaku."Komandan KN. Belut Laut-406 kemudian melaporkan kepada Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Bambang Irawan SE MTr Opsla dan memerintahkan untuk mengamankan kapal tersebut.Guna pemeriksaan lebih lanjut, KM. MM III dan seluruh awaknya dikawal KN. Belut Laut-406 menuju Pelabuhan Bandar Deli, Belawan," pungkas Wisnu.(BS04)