beritasumut.com - Pihak kepolisian menetapkan FN (57) warga Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, pengemudi mobil yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (03/02/2022). "Ya pengemudi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," ungkapnya.Hadi menjelaskan, sejauh ini penyidik juga telah menahan pengemudi mobil Suzuki Vitara BK 1074 AG itu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia menuturkan, pengemudi dalam pengakuannya tidak terbiasa membawa mobil matic, sehingga diduga menjadi penyebab terjadi tabrakan maut tersebut yang terjadi saat padatnya kondisi arus lalu lintas."Dari hasil pemeriksaan urinenya wanita pengemudi mobil maut itu pun tidak terbukti mengonsumsi narkoba," jelasnya.Seperti diketahui, insiden kecelakaan maut itu terjadi Selasa (01/02/2022) sore. Ketika itu mobil yang dikemudikan FN yang melintas di Jalan Karya menabrak sejumlah sepeda motor yang berada di depannya.Akibatnya, pengendara motor bernama Dimas warga Jalan Antariksa, Medan Polonia tewas terlindas. Kejadian itu juga viral di media sosial karena mengundang perhatian masyarakat.(BS04)