Beritasumut.com-petugas Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes terpaksa melakukan tidakan tegas dengan menembahk dua orang pelaku residivis terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di kediaman mereka masing-masing di Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Sabtu (29/1/2022), menyebutkan kedua pelaku adalah Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu, No 4 Medan, dan Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. "Pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap personil melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kemudian Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan," kata Kompol Firdaus.
Baca Juga : Tiga Terduga Pelaku Curanmor Tewas Dimassa Warga di STM Hilir Deli Serdang
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru. Dari informasi dihimpun, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Jalan Gelas, No 19, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 15.20 WIB.Di mana korbannya adalah Gaby Mutiara Hutagalung (20) warga Wijaya Kesuma No 153, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia."Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, dua rekaman CCTV, dan handphone android hasil dari penjualan," kata Kompol Firdaus. Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, bahwa pelaku melakukan aksi curanmornya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu. "Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T," ungkap Kompol Firdaus. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah diamankan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan."Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.(BS04)