beritasumut.com - Polres Toba kembali menangkap empat orang pelaku pembalakan kawasan hutan di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Selain menangkap empat pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk membawa kayu hutan yang telah ditebang.Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Samosir kepada wartawan, Jumat (28/01/2022) membenarkan kejadiannya dan sekarang telah dilaporkan ke Polres Toba oleh warga Dolok Marlawan, Kabupaten. Simalungun pada hari Selasa (25/01/2022) lalu. Dimana pelapor bersama rekan sekerjanya dari Dinas Kehutanan Balige pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB saat itu, melaksanakan patroli perlindungan dan pengamanan hutan di daerah Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Ternyata kayu hutan telah ditebang dan ada alat berat exavator dan alat tarik kayu di TKP tersebut.Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar SH, MM menjelaskan, bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap proses penyidikan di mana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. "Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti seperti 1 unit alat berat Exavator, 1 unit loren berwarna hijau karat dan 10 batang kayu Pinus telah disita Sat Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan, jelasnya. Kasus tindak pidana penebangan kayu hutan di kawasan hutan melanggar Pasal 82 Wyat (1) huruf b dan Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.(rel)